Kombes Pol Faizal mengatakan, pasukan telah menahan 31 anggota KKB untuk menjalani proses hukum. Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut menunggu penyidik merampungkan seluruh berkas.
Anggota KKB yang diproses hukum adalah yang telah ada barang buktinya, sedangkan yang tidak cukup bukti dilepaskan oleh penyidik. (fajar/jpnn)