Gubernur Sultra Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berikut beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan anda yakni Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli, Laporan kehilangan dari kepolisian,bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK serta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan/atau fotocopy.

“Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga secara online melalui aplikasi Service Information System (SIS) Online Samsat Provinsi Sultra,”ungkap Ali Mazi kepada fajar.co.id, Jum’at (19/5).

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Sultra Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Menyangkut kebijakan tersebut dilakukan menimbang kondisi lapangan masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyak kendaraan yang beroperasional menggunakan Nomor Polisi luar Sultra.

Berikut beberapa cara yang perlu anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak yakni melengkapi Persyaratan.

  • Bagikan