Ketua DPD Gerindra Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT KKP Senilai Rp 34 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Andi Ady Aksar yang juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Dugaan penggelapan itu yakni dana perusahaan tambang PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Kendari (Polresta) Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara sejak Februari 2023 lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.

“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA (Andi Ady Aksar) dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5).

Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan. Lantaran, menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.

“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.

Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

  • Bagikan