Ketua DPD Gerindra Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT KKP Senilai Rp 34 Miliar

  • Bagikan

Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar tersebut.

“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.(IMR/FNN)

  • Bagikan