Ketua KPU Sultra: Ketua Parpol yang Jadi Tersangka Kasus Bisa Lanjut Pencalonan

  • Bagikan
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir. ANTARA/Harianto.

Dia menerangkan, salah satu ketentuan terkait persyaratan calon anggota DPR ataupun DPRD yakni tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Kemudian, kata Natsir, jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun lebih, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon anggota DPR ataupun DPRD jika memenuhi syarat kumulatif.

“Syarat kumulatifnya bahwa si calon itu telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukumannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang bersangkutan ditahan sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran,” kata Natsir.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, menetapkan seorang ketua dewan pimpinan daerah (DPD) salah satu partai politik di daerah itu berinisial AAA sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan dana.

Kaporlesta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman pada Jumat (19/5) mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (8/5).

“Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

  • Bagikan