“Atas kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami jatuh dari motor dan mengalami kerugian sebesar 2,8 juta rupiah,”jelasnya.
Kata Fitrayadi, selain dilapor atas kejadian itu, para pelaku juga, pada hari Kamis, 25 Mei 2023, para pelaku mengikuti pengendara sepeda motor di sekitar Nanga-nanga, kemudian memberhentikan lalu pengendara dianiaya, dan kemudian motor korban dinaikkan di mobil lalu korban ditinggalkan.
“Selanjutnya, para pelaku pada pagi harinya, sekitar Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka kembali melakukan hal yang sama terhadap korban yang berbeda. Selain itu, tersangka juga melakukan jambret dan begal di berbagai tempat di Kota Kendari,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berdasarkan data dari Reskrim Polresta Kendari, berikut data pencurian dengan kekerasan atau jambret dan begal di beberapa tempat di wilayah Kota Kendari,
Pertama, di Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari dan barang korban yang diambil yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna Hitam merah dan 1 unit handphone merk Oppo Hitam
Kedua, di depan Kantor Inspektorat Provinsi Sultra dan barang korban yang diambil yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino Grande warna Biru.
Ketiga, depan Bank BRI Sam Ratulangi dan barang korban yang diambil yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 warna biru.
Keempat, rumah samping Masjid Citra Land dan barang korban yang diambil yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah.