FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim koordinasi, supervisi, dan pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera mendorong penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang di Kabupatennya, terkhusus untuk Pemerintah Kabupaten Konawe yang diwilayahnya ada PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS).
Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Pemda Konawe untuk menggarap potensi pajak lainnya yakni pajak restoran dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan industri tersebut guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria saat diwawancara fajar.co.id usai rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pertambangan di Aula Rujab Gubernur Sultra, Kamis (8/6).
“Kalau dia punya NPWP Cabang sesuai lokasi, pegawai-pegawai itu nanti ada potongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 26, Dana Bagi Hasilnya (DBH)nya lari kesini (Konawe, Sultra), tapi kalau dia tercover di Jakarta pegawainya, dia potong gaji pajaknya, nanti yang dapat Jakarta PPhnya, Jakarta sudah kaya,”jelasnya.
Katanya lagi, bayangkan jika di VDNI, benar ada 25 ribu karyawan, kalau semua NPWP luar, gak dapat apa-apa disini (Konawe,Sultra)
“Jadi agar Pemda dapat PPh itu, caranya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup), Instruksi Gubernur mendorong NPWP Cabang, dan semua pelaku usaha, ingatkan harus daftar NPWP Cabang, dan kalau sudah punya NPWP, berarti dia bayar pajak,”ujarnya lagi.