Purwatmo juga menjelaskan bahwa tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.
“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wilayah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Kabupaten Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Kabupaten Konsel, atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,”bebernya.
Sambungnya menambahkan bahwa tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok illegal dan nomor kontak BC Kendari.
“Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok illegal di wilayah provinsi Sultra,”ucapnya.
Kata Purwatmo, disamping melakukan edukasi terkait cara mengenali rokok Ilegal, petugas juga mensosialisasikan Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengatur bahwa terhadap pelanggaran di bidang cukai yang berdasarkan hasil penelitian termasuk dalam sanksi pidana dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.