FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan dua Mahasiswi senior D3 Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) dengan korban seorang Mahasiswi juniornya di Gedung Ruang Vokasi, Fakultas Teknik (FT) (UHO) yang terjadi (2/6) sekira pukul 01.00 WITA, akhirnya berakhir dengan penyelesaian Restorative Justice (RJ) di ruang RJ Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 27 / VI / 2023 / Sultra / Res Kdi / Siaga Polsek Poasia, tanggal 02 Juni 2023, dan Surat Perdamaian tertanggal 12 Juni 2023.
“Adapun pihak yang yang berdamai, yakni
tersangka sebagai pihak pertama yakni Nurul Izzatin Sarimu (22), Siti Fatima (21) dan pihak kedua, korban sebagai pihak kedua yakni Windi Agustin Putri (19),”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Selasa (13/6).
Sambungnya, proses perdamaian dilaksanakan di Ruang RJ Satreskrim Polresta Kendari pada Hari Selasa (13/6) sekira pukul 17.30 WITA yang disaksikan oleh masing-masing Keluarga kedua pihak, yaitu Ali Gazali, Beby Ayu Putri, Laode Zumail, Amir Hawli, La Waka dan Muh. Handy Dwi Adityawan.
“Setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, Penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap penanganan perkara tersebut,”pungkasnya.
Menanggapi hal ini, seorang warga Kota Kendari, Rahman menyambut baik penyelesaian kasus ini dengan Restorative Justice, dan berharap tradisi atau budaya kekerasan atau perploncoan dalam kampus bisa dihilangkan.
“Penyelesaian ini sangat baik, dan semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi didunia pendidikan, dan berharap tradisi atau budaya kekerasan (perploncoan) hilang di dunia kampus,”tandasnya.