Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Kendari sempat menahan dua pelaku pengeroyok mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Polresta Kendari, dan selanjutnya diberikan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).(FNN/IMR).