Cegah Kerugian Negara di Sektor Pertambangan di Bea Cukai, Dian Patria: Kita Dorong Peraturan Minerba Untuk Blokir Perusahaan Penunggak PNPB

  • Bagikan

Kawasan Berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai yang merupakan langkah untuk mengawasi keluar masuknya barang secara optimal sehingga meminimalisasi adanya kerugian negara.

Selain penerimaan pajak dalam rangka impor dan ekspor, perusahaan tambang juga harus melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Iuran Tetap, Royalti Penjualan Hasil Tambang, dan lainnya.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran, sebagai Direktorat yang mengurusi PNBP dinilai perlu membuat peraturan pungutan minerba serta terkait blokir perusahaan yang menunggak PNBP”, jelas Nugroho.

Dirinya menilai perlu adanya dorongan dari Satgas SDA KPK untuk mengkoordinasikan adanya Peraturan Mineral dan Batu bara (Minerba) terkait pungutan minerba dan sanksi blokir bagi perusahaan yang menunggak PNBP, karena hal itu memiliki potensi yang besar adanya kerugian negara.

Ketua Satgas SDA KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Dimana pihaknya akan melakukan asistensi terkait pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang dari Kawasan berikat.

Dian Patria juga menuturkan bahwa tantangan pengawasan mengenai asal-usul barang pertambangan bukanlah hal yang mudah, sehingga sistem pengawasan yang ada harus selalu optimal dan efektif.

Selain itu, Satgas SDA KPK siap untuk mendorong adanya koordinasi terkait pembuatan peraturan pungutan minerba dan blokir untuk perusahaan yang menunggak PNBP.

“Koordinasi ini sangat diperlukan mengingat PNBP sektor minerba cukup signifikan nilainya untuk penerimaan negara”, jelas Dian.

  • Bagikan