Pihaknya juga turut mengimbau Bea Cukai untuk mempertahankan integritas yang telah dibangun sejauh ini, jangan sampai ada kerugian negara yang muncul akibat korupsi di sektor minerba.
Untuk diketahui, selain melakukan kunjungan ke Bea Cukai Kendari, Satgas SDA KPK juga melaksanakan kunker ke Perusahan Smelter seperti PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, serta menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi sektor pertambangan di Aula Rujab Gubernur Sultra bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dihadiri para bupati yang memiliki lokasi tambang dan para pejabat eselon dua dan instansi vertikal lainnya seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diterima fajar.co.id, data perdagangan hasil pertambangan di wilayah Sultra, pertama PT. Antam dengan komoditas Ferro Nickel (Feni) dengan kode HS ex 7202.60.00, volume ekspor dari tahun 2020-2022 dengan total sebesar 327.120 ton atau sebesar 10,33 persen, dengan nilai perdagangan ekspor dari tahun 2020-2022 senilai US$ 1.084.177.312 atau US$ 1,08 milyar atau sebesar 13,29 persen.
Kemudian, PT. OSS dengan komoditas Feni, dengan Volume ekspor pada tahun 2022 sebesar 618.185 ton atau sebesar 19,52 persen, dengan nilai perdagangan ekspor pada tahun 2022 senilai US$ 3.328.396.477 atau senilai US$ 3,3 milyar atau sebesar 40,79 persen.
PT. VDNI dengan komoditas Feni dengan Volume ekspor dari tahun 2020 – 2022 dengan total sebesar 2.174.691 ton atau sebesar 68,68 persen, dengan nilai perdagangan ekspor senilai US$ 3.665.590.603 atau sebesar US$ 3,6 miliar atau sebesar 44.92 persen.