“Dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban,”pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP.(IMR/FNN).