Kunker di Sultra, Dirjen PP Kemenkumham RI: Kemenkumham Sultra Harus Lebih Pro Aktif Dalam Pembentukan Perda di Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-undangan Andrie Amoes, S.H., M.H. dan tim melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kunjungan kerja ini, Dirjen Peraturan Perundang-undangan mengelar rapat yang dihadiri Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra. Turut hadir Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra beserta jajaran di Villa Pulau Bokori, Kabupaten Konawe. Jumat (16/6).

“Saya berharap kunjungan ini dapat membawa perubahan signifikan pada bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, dan saya mengingatkan jajaran bidang Hukum untuk lebih pro aktif dalam pembentukan peraturan daerah (Perda),”ungkap Dirjen PP Kemenkumham Sultra, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum dihadapan jajaran Kemenkumham Sultra.

Sementara itu, pada kesempatan ini pula, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan dan Plt. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan beserta tim. Silvester melaporkan bahwa para Perancang Peraturan Perundangan-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra telah berperan aktif dalam pembentukan Perda di Provinsi Sultra.

  • Bagikan