FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang muncikari bernama M. Aras Rahim (22) di Hotel Mulya Inn di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari Rabu (21/6) sekira pukul 23.30 WITA.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra,”ungkap Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi kepada fajar.co.id, Kamis (22/6).
Lanjutnya, setelah menerima informasi, tim kemudian menemukan seorang tersangka bernama M. Aras Rahim (22) yang telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks terhadap korban yang berinisial T (19) dan I (20), yang ia perdagangan atau ia jual (prostitusi online) melalui aplikasi michat dengan harga sebesar 500 ribu rupiah perorang kepada lelaki hidung belang.
“Dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(IMR/FNN).