Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1946.
Akan tetapi, sejatinya pada 1 Juli 1946 bukanlah pertama kalinya terbentuk korps polisi di Indonesia, melainkan penyatuan korps kepolisian yang berada di daerah-daerah menjadi satu kesatuan secara nasional di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
Adapun nama Bhayangkara adalah istilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan kala itu.
Di masa penjajahan, Perjalanan korps kepolisian di Indonesia telah berlangsung sejak zaman pemerintah kolonial Belanda. Mereka membentuk kepolisian modern sejak 1897 hingga 1920. Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Polri saat ini.
Kemudian saat Jepang menjajah Indonesia, kepolisian dibagi-bagi berdasarkan wilayah. Ada kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera dengan pusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan yang pusatnya ada di Banjarmasin.
Berbeda dengan zaman Belanda yang hanya mengizinkan jabatan tinggi diisi oleh orang-orang mereka, saat di bawah Jepang, Kepolisian dipimpin oleh warga Indonesia.
Akan tetapi, meski menjadi pemimpin, orang pribumi masih didampingi pejabat Jepang yang pada praktiknya lebih memegang kuasa.
Masa kemerdekaan, setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, polisi bentukan Jepang seperti PETA dan Gyu-Gun dibubarkan.