Dituding melakukan Pungli Pengurusan Plat Nomor Kendaraan, Ditlantas Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Pungli, Semua Sudah Melalui Aplikasi ERI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kepada masyarakat Provinsi Sultra yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus, kini dapat langsung menuju Gedung Pelayanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Polda Sultra.

Diketahui, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat “nomor cantik” adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.

Fungsinya sebagai identitas kendaraan bermotor (Ranmor) berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H, S.I.K, M.H melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, S.I.K bahwa saat ini Ditlantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi Electronic Registrasi dan Indentifikasi (ERI).

“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli,” ungkap Kompol Lesmana saat dikonfirmasi, Senin (3/7).

Mantan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Kendari itu menambahkan, aplikasi ERI merupakan big data kendaraan yang berada di Indonesia. ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Ditlantas Polda Sultra.

  • Bagikan