Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dasar, Kepala Inspektorat Kendari : Perwalinya Sudah Ada Sejak 2 Tahun Lalu, Tinggal Diimplementasikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan dasar, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari belum dilaksanakan, padahal Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan dasar sudah diterbitkan sejak dua tahun lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kendari, Syarifuddin SE.,Ak., MSA.,CGAA.,CGCAE saat diwawancara oleh fajar.co.id di sela-sela kegiatan bimbingan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (4/7).

“Kalau tidak salah, dua tahun lalu sudah pernah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan dasar yakni SD dan SMP, karena kan kewenangan pendidikan untuk pemerintah Kabupaten/Kota hanya SD dan SMP, kalau Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Perguruan Tinggi (PT) oleh Kementerian,”ungkapnya.

Lanjutnya pemrakarsa Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAKSI) Sultra ini, nah, kami sudah buat itu, mungkin sekarang tinggal implementasinya ke sekolah-sekolah, apakah tadi? apakah dalam bentuk misalnya ada satu kurikulum atau satu mata pelajaran tertentu untuk pembahasan tentang nilai-nilai anti korupsi, ataukah misalnya dalam setiap beberapa kesempatan kita mengedukasi pendidik-pendidiknya atau guru-guru.

“Kenapa ini penting? pendidikan anti korupsi di pendidikan dasar itu, karena kita tahu bahwa justru di generasi-generasi muda inilah, nanti 5 tahun atau 10 tahun akan mengantikan kita, jadi kalau misalnya dari awal kita edukasi dia berkaitan dengan nilai-nilai anti korupsi, ya kedepannya ketika dia menjadi pemimpin atau menjadi penyelenggara negara, ia bisa memerangi korupsi dan terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi,”tegasnya.

  • Bagikan