FAJAR.CO.ID, KENDARI — Sudah 3 kali, tersangka Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriansyah mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik Kejati terus “memburu” tersangka Andi Adriansyah dalam dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Informasi yang dihimpun, tersangka Andi Adriansyah sudah kabur keluar negeri. Kejati pun menepis informasi itu. Kejati Sultra meyakini tersangka Andi Adriansyah masih berada di Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka dengan berkoordinasi kepada pihak Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Pencekalan itu sudah kita sampaikan ke Imigrasi untuk menutup semua pintu keluar dan masuk. Dan Imigrasi sendiri sudah mencekal yang bersangkutan. Dengan sistem yang ada di Imigrasi itu sudah terintegrasi semua pintu masuk di seluruh wilayah Indonesia dan pintu perbatasan, ” ujar Ade Hermawan, MH kepada Kendari Pos di ruang kerjanya, Senin (10/7) kemarin.
Ia menjelaskan, pencekalan merupakan pembatasan ruang gerak tersangka ketika berupaya melarikan diri keluar negeri. Tentunya akan terdeteksi.
“Inilah upaya kita di penyidik Kejati, sebagai bentuk pencekalan terhadap tersangka. Sampai saat ini belum ada informasi yang mencurigakan dari pihak Imigrasi. Artinya, kami yakin yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia,” optimistis Asintel Ade Hermawan, MH.
Sejauh ini, penyidik Kejati masih terus bekerja dan mendeteksi serta melacak keberadaan tersangka Andi Adriansyah.