3 Kali Mangkir, Kejati Sultra Cekal Direktur PT KKP

  • Bagikan
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

“Kita juga akan mengonfirmasi kembali pihak Imigrasi kalau ada informasi deteksi terkait keberadaan yang bersangkutan,” kata Ade Hermawan, MH.

Kejati Sultra juga telah mengeluarkan surat upaya paksa dan tersangka Andi Adriansyah. dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi kita tunggu saja, sejauh mana yang bersangkutan menghindar dan bisa bertahan pada pelariannya, ” imbuh Ade Hermawan.

Ia berharap masyarakat atau pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini agar bersabar. Pada intinya, jaksa penyidik terus bekerja memburu tersangka.

“Biarkan penyidik bekerja dulu. Berikan kesempatan kepada penyidik Kejati untuk mengungkap kasus ini secara terang benderan hingga tuntas, ” pinta Ade Hermawan.(KP/fajar)

  • Bagikan