- Bahwa Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021 sebagaimana pernyataan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Harmin Ramba, SE, M.Si di salah satu media online muara sultra.com tertanggal 14 Jul 2023
- Bahwa dari hasil seleksi tersebut telah ditetapkan 4 orang nama peserta
yakni: 1. Wiradinata Setya Persada 2. Nadira Syalvallah, dan 2 orang nama lainnya sebagai cadangan yaitu Doni Amansa dan Aini Nur Fitriani.
Sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 371 tahun 2023 tentang Hasil Rekruitmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Paskibraka Tingkat Nasional tahun 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara. Tertanggal 25 Mei 2023;
- Bahwa sejalan dengan SK Gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana pada poin 4 di atas, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah memanggil 2 orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah. Untuk mengikuti Pemusatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2023. Sebagaimana dalam surat bernomor 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara
- Bahwa oleh karena Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendara Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur, namun saudara menuduh panitia seleksi telah berlaku curang dalam proses seleksi dan atas tuduhan saudara juga telah menyerang pribadi anak klien kami
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan saudara telah membuat publik gaduh serta anak klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, kami meminta saudara untuk membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya, dan kepada Wiradinata Setya Persada, serta klien kami pada khususnya. baik secara tertulis maupun lisan melalui media cetak online, dan facebook guna untuk mengembalikan nama baik Wiradinata Setya Persada dan klien kami.
Namun apabila saudara tetap tidak mengindahkan surat somasi atau teguran ini, maka kami akan melakukan upaya hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Pasal 310 ayat (2) KUH Pidana
Demikian somas atau teguran ini kami tujukan kepada saudara atas pelaksanaannya, kami sampaikan terima kasih.
Ditempat yang terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andre Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA selaku Kuasa Hukum Ibu Samsuani selaku Orang Tua Doni Amansah merespon adanya somasi atau teguran ini, dengan membantah tudingan bahwa kliennya telah menyerang pribadi Wiradinata Setya Persada, karena menurutnya yang dipermasalahkan oleh kliennya adalah kinerja Pansel Paskibraka Nasional Tingkat Provinsi Sultra.
Dan adapun terkait adanya ancaman kepada Orang Tua Doni Amansah yang akan dipidanakan, jika tidak meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis kepada klien mereka, Andre Darmawan mengatakan silahkan saja, itu hak warga negara.
“Saya pikir begini, kami tidak perlu menanggapi karena kami tidak pernah menyebut atau mempermasalahkan Wira, yang kami permasalahankan atau yang Ibunya Doni permasalahankan itu ada Panitia Seleksi (Pansel), yang kita soroti ini kan kinerja pansel, kita tidak permasalahankan siapapun yang lolos, tapi kita mempermasalahkan kenapa disini? sudah diumumkan, tiba-tiba berubah, kan itu,”ungkapnya.