Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini mengatakan bahwa kami tidak perlu menanggapi, dan kami dan Ibunya Doni juga belum menerima secara resmi surat somasi dari Kuasa Hukum Wira.
“Tapi artinya semua warga negara mempunyai hak hukum untuk melayangkan somasi dan laporan hukum, jadi silahkan saja,”tuturnya.
Sambungnya lagi menerangkan bahwa sepengetahuan kami tidak ada hal-hal yang kita mencemarkan nama baik atau menjatuhkan, karena kami menyampaikan faktanya khususnya terkait kinerja pansel.
“Jadi kita pagi tadi, jam 10.00 WITA, kita sudah melayangkan surat keberatan ke BPIP melalui email, kita meminta supaya membatalkan dan memerintahkan Gubernur Sultra untuk mencabut SK penetapan ini, karena ini menurut kami ada dugaan tidak benar dan banyak kecurangan. Kemudian, yang kedua, untuk mengembalikan atau menerbitkan SK baru supaya Doni Amansah ini bisa dikembalikan sesuai dengan posisinya untuk mewakili Provinsi Sultra,”pungkasnya.(IMR/FNN).