“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam,”ujarnya.
Sambungnya lagi, seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
“Akan tetapi, pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor mining untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW selaku General Manager (GM) PT. Antam UBPN Konawe Utara, AA selaku Dirut PT. KKP, GL selaku pelaksana lapangan PT. LAM, Ofan Sofwan Dirut PT. LAM.
Berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, Kontrak Jasa Pertambangan di Wilayah Mandiodo, Lasolo dan Lalindu dengan nomor kontrak : 9846/9231/DAT/2021 antara PT. Antam Tbk dengan Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (MTT).
Dalam kontrak ini, dalam hal teknis pelaksanaan kontrak, pihak pertama adalah PT. Antam Tbk UBPN Konut yakni Galih Ajibrata selaku Operation Division Head, dan Hendra Wijayanto selaku General Manager (GM) PT. Antam Tbk UBPN Konut dan dalam hal administrasi dan komersial yakni Ismail selaku Supply Chain Management Division Head.
Dan pihak kedua adalah Konsorsium KSO MTT yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan selaku Anggota KSO MTT dan Dirut Perumda Utama Sultra La Ode Suryono selaku Ketua KSO MTT.