Setelah Dirut PT KKP Ditahan Kejati Sultra, Hari Ini Pemilik PT LAM Windu Aji Susanto Dijebloskan Ke Rutan, Siapa Berikutnya?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAM) diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra, Selasa (18/7).

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Windu Aji Sutanto, Pemilik PT. LAM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan selama 20 hari, dan oleh Tim Penyidik Kejati Sultra dan untuk sementara dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kota Kendari untuk penyidikan,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Selasa (18/7).

Lanjutnya Asintel Kejati Sultra, bahwa kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perumda Sultra atau Perusda Konawe Utara (Konut). WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari PT. Kromit Kabaena Prathama (KKP) dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra dan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

  • Bagikan