Kajati Sultra: PT Antam ini Ibarat Pemilik Mobil Yang Ditinggalkan Sopirnya, Sopirnya Tidak Tidak Punya SIM, Bahkan STNK Tidak Ada, Akhirnya “Nembak”, Tunggu Tersangka Berikutnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH beberkan modus operandi tindak pidana korupsi di Wilayah IUP PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara yang melibatkan PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining (LAM) bersama 39 Kontraktor Miningnya, serta Perumda Sultra dan Perusda Sultra.

Hal ini diungkapkan oleh Kajati Sultra saat konferensi pers bertepatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 63 yang dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Sabtu (22/7).

“Kami murni dari mulai tahun 2021, sejak Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Antam, PT. LAM dan Perusda, yang dulu-dulu, biarkan nanti kita juga telusuri, tapi yang jelas, kalau tadi dibilang 11 penambang itu punya izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian kalau PT. Antam dibilang harusnya tidak boleh ada IUP, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan seperti itu, bahwa 11 IUP itu dicabut dan memberikan itu kepada PT. Antam,”jelasnya.

Kata mantan Wakajati DKI Jakarta ini, Dan setelah itu PT. Antam akhirnya punya IUP juga dan ada Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), RKAB milik PT. Antam itu yang mana? yang 22 hektar pertama di KSO kan, jadi terlalu banyak materi-materi perkara PT. Antam untuk dipahami secara utuh, dan itu akan kami tuangkan dalam dakwaan.

“Karena ini sudah terlanjur, menjadi penasaran, jadi saya buka saja, itu KSO awalnya 22 hektar, 22 hektar ini Clear and Clean (CnC), karena dia punya IUP, punya RKAB, punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Cuman diperjalanannya 22 hektar ini dianggap tidak cukup, ditambahlah 18 hektar, yang tidak punya RKAB, yang tidak punya IPPKH,”bebernya.

  • Bagikan