“Jadi dapat kami sampaikan, berdasarkan alat bukti-alat bukti tersebut, kami sependapat menetapkan saudara DM dan IS sebagai tersangka. Jadi modus operandinya, ada penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pihak kontraktor maupun pihak PDAM, dalam hal ini, tersangka DM baik selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun selaku Direktur PDAM,”imbuhnya.
Kata Bustanil, untuk sejauh ini, kami menetapkan dua orang tersangka.
“Jadi kalau kemungkinan penambahan tersangka itu mungkin saja, ada penetapan tersangka baru, itu nanti kami gali dari hasil penyidikan dari teman-teman tim penyidik, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Bustanil.
Katanya lagi, jadi kalau untuk saat ini, total kerugian negara masih sekitar itu (Rp. 600 juta), tapi kemungkinan bisa bertambah, jadi kami masih tetap mengali, hanya kami dari tim penyidik sudah yakin betul, bahwa perbuatan kedua tersangka ini, termasuk dalam perbuatan melawan hukum Tipikor.
“Jadi setelah penetapan tersangka hari ini, kami akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap kedua tersangka, jadi untuk penahanan akan kami serahkan kepada tim penyidik, jadi akan kami jadwalkan pemanggilan, dan memang yang satu ini berdomisili di Makassar yang berinisial IS ini, kemungkinan akan kami jadwalkan Minggu depan untuk pemanggilan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2, kemudian pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.(IMR/FNN).