Kejari Kendari Tetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa dan Kuasa Direktur CV. Karya Sejati sebagai Tersangka Kasus Korupsi Optimalisasi Intake Pohara PDAM Kota Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka yakni Direktur PDAM Kota Kendari berinisial DM dan Kuasa Direktur CV. Karya Sejati berinisial IS.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin dalam konferensi pers di ruangannya di Kejari Kendari, Senin (24/7).

“Saya ingin menyampaikan terkait tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan optimalisasi Intake Pohara dan Intake Punggolaka pada PDAM Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2022,”ungkapnya.

Lanjutnya, jadi pagi tadi, kami bersama tim penyidikan sudah melakukan expose atau gelar perkara terkait penanganan perkara ini, dari hasil expose tersebut, dan berdasarkan dari petunjuk pimpinan, terhadap tindak pidana korupsi Intake Pohara pada PDAM Kota Kendari TA 2022, kami sependapat menetapkan dua orang tersangka, dalam hal ini yaitu satu berinisial DM selaku Direktur PDAM Kota Kendari, dan yang kedua yaitu berinisial IS selaku kontraktor atau pelaksana kuasa direktur CV. Karya Sejati.

“Dimana berdasarkan alat bukti, baik dari keterangan saksi, kemudian ahli, jadi dalam perkara ini, kami memeriksa 22 orang saksi, baik dari pemerintah kota, kemudian dari pihak PDAM, selanjutnya dari pihak kontraktor atau pelaksana CV. Karya Sejati,”ujarnya lagi.

Sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe ini, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi, terus melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti, dan juga ada juga penyitaan uang yang mungkin sudah teman-teman dengar kemarin, jadi kami melakukan penggeledahan dari menyita uang sebesar Rp. 600 juta.

  • Bagikan