“Dulu ada rumah saya (sekarang rumahnya Maman) yang diambil tanpa persetujuan dari saya. Kami punya dua bapak, nah tanah tersebut merupakan warisan dari bapak kandung saya bukan tanah dari ibu kandung saya. Tapi dia datang tinggal, lalu dia (Mulyani) jual,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah (Seklur) Nambo, Isramadan mengatakan bahwa tidak ada dokumen terkait surat yang diterbitkan oleh kelurahan kepada pihak lain atas lahan dari orang tua Marwiah, baik sepengetahuan pihak pemerintah kelurahan maupun dalam arsip yang ada.
“Persoalan tanah tersebut, dalam peta pemetaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, yang tertera itu memang masih alm Hj. Mawiah. Dan tidak pernah ada gambar di dalam bahwa ada yang memiliki. Pajaknya pun masih ibu Marwiah (anak pertama) yang bayar,” tuturnya.
Isramadan juga menyampaikan bahwa selama ia berada di kantor Kelurahan Nambo sejak 2012 belum pernah ada yang datang untuk bermohon terkait kepemilikan tanah tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas keterangan pihak kantor Kelurahan Nambo tersebut, kuasa hukum Marwiah akan kembali meminta keterangan kepada pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari untuk mengetahui dasar terbitnya sertifikat tanah tersebut.(IMR/FNN).