BNNP Sultra Sita 1,9 kg Narkotika Sabu-Sabu dan 2 Kg Ganja Serta Tangkap 4 Pelaku, Kabid Pemberantasan BNNP Sultra : Barang Haram Ini Berasal dari Sumatera

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar release kasus tindak pidana narkotika yang merupakan hasil pengungkapan dalam beberapa bulan belakangan ini, yaitu dari bulan Mei hingga Juli 2023.

“Terdapat 3 kasus atau yang dilakukan penyidikan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram atau 1,9 Kilogram (kg) dan 952,02 gram narkotika jenis ganja serta barang temuan narkotika jenis ganja seberat 1.113,7 gram,”ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Mohamad Santoso dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Kamis (27/7).

Lanjutnya, tiga kasus yang diungkap dan satu barang temuan yakni pengiriman ganja seberat 923 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku berinisial WW sebagai penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delivery pada tanggal 11 Juli 2023.

“Kemudian, pengiriman ganja seberat 29,2 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku berinisial AL sebagai penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delivery pada tanggal 12 Juli 2023,”jelasnya.

Sambungnya lagi, lalu ada pengiriman ganja seberat 1.130 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan berhasil kabur atau lolos.

“Lalu pada tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram di salah satu penginapan,”terangnya.

  • Bagikan