BNNP Sultra Sita 1,9 kg Narkotika Sabu-Sabu dan 2 Kg Ganja Serta Tangkap 4 Pelaku, Kabid Pemberantasan BNNP Sultra : Barang Haram Ini Berasal dari Sumatera

  • Bagikan

Kata Mohamad Santoso, dari ketiga kasus yang telah diungkap dan disidik terdapat 4 tersangka dengan masing-masing berinisial WW, AL, AH dan HS.

“Dari keterangan para tersangka bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan dari control delivery yang telah dilakukan BNNP Sultra bersama Bea Cukai dan Jasa Pengiriman atau Ekspedisi di Sultra,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku berinisial WW dan AL dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 111 ayat 1 subsidee pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan untuk pelaku berinisial AA dan HS dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IMR/FNN).

  • Bagikan