Periode April 2024, Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 2,6 Kg dan Ganja Seberat 2,8 Kg, Ini Kasusnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pengedar Narkoba yang berinisial AR, AA dan ES di tiga lokasinya yang berbeda dengan barang bukti
sebanyak 2.633,2 gram atau 2,6 Kg Sabu-sabu. Dan satu temuan kiriman Ganja sebanyak 2.890 gram atau 2,8 kg.

Adapun rinciannya, tersangka AR ditangkap dengan barang bukti seberat 1.010,2 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu, tersangka AA dengan barang bukti seberat 57 gram, dan tersangka ES dengan barang bukti seberat 1.566 gram.

Selain itu, tim Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan Narkoba jenis Ganja seberat 2.890 gram yang belum diketahui siapa pemiliknya.

Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian kepada awak media di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jum’at (10/5)

“Untuk tersangka AR, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika
jenis sabu-sabu dengan sistem tempel, sehingga dilakukan penyelidikan pada hari
Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 18.30 WITA oleh Tim Ppsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap target AR,”ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Lanjutnya, pada saat itu tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap target hingga
sampai ke Jalan Rejeki, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

“Setelah itu target AR
kemudian masuk di halaman parkir samping Hotel Minah dan mengambil sesuatu di
bawah pohon nangka yang merupakan narkotika. Lalu kemudian tim opsnal
melakukan upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku,”terangnya.

  • Bagikan