Penerapan Restoratif Justice Antar Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Masih Berbeda Signifikan, Wamenkumham RI Bakal Menyusun Peraturan Pemerintah

  • Bagikan

Lanjut Pria Kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini, pertanyaan yang menarik dari isu(Restoratif Justice) ini, kira-kira parameternya apa?

“Memang saya harus mengatakan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif justice diberbagai belahan dunia ini, antara satu negara dengan negara lain itu berbeda. Di Indonesia sendiri, dalam sistem hukum nasional, kita baru mengenal restoratif justice dalam sistem pengadilan pidana anak, dimana adanya studi kasus, yaitu penanganan perkara di luar proses, ini merupakan salah satu pendekatan dalam restoratif justice,”terangnya.

Kata Edward, ada negara-negara yang menerapkan restoratif justice, hanya terhadap perkara-perkara ringan.

“Ada negara yang menerapkan restoratif justice hanya untuk perkara-perkara yang dikenakan pidana denda,”imbuhnya.

Lanjutnya lagi, ada negara yang menerapkan restoratif justice untuk perkara-perkara yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun.

“Tetapi, ada juga negara yang menerapkan restoratif justice untuk seluruh tindak pidana, jangankan perkara ringan, perkara pembunuhan pun, itu ada restoratif justice.
Salah satu negara di dunia yang mengunakan itu Belgia,”bebernya.

Kata mantan Wakil Rektor UGM ini, di Belgia ini, restoratif justice dikenal dengan Siradualturet Restoratif Justice, di sini peran kejaksaan sangat sentral, jadi begitu ada perkara apapun, proses hukum secara formal, penyidikan, penuntutan berjalan, tetapi disi lain secara paralel atau secara bersamaan, Jaksa ini melakukan Restoratif Justice.

“Yang menarik di Belgia, semakin tinggi nilai pemulihan keadilan, semakin tinggi nilai restoratif yang didapat oleh korban, semakin rendah hukuman penuntut umum, bahkan tidak menutup kemungkinan, penuntut umum menuntut bersalah, tapi kemudian hakim akan membebaskan atau melepaskan, karena nilai restoratif itu sudah diperoleh secara maksimal. Sebaliknya, semakin rendah nilai restoratif yang didapat, maka semakin tinggi tuntutan penuntut umum,”terangnya.

  • Bagikan