Penerapan Restoratif Justice Antar Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Masih Berbeda Signifikan, Wamenkumham RI Bakal Menyusun Peraturan Pemerintah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Menyikapi masih adanya perbedaan signifikan penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice di lembaga-lembaga penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH.,M.Hum bakal menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait restoratif justice, sehingga tidak ada perbedaan pelaksanaan, tidak ada perbedaan implementasi baik bagi Kepolisian, Kejaksaan maupun Hakim di Pengadilan terkait restoratif justice itu sendiri.

Hal ini ia ungkapan dalam kegiatan Kumham Goes to Campus Ngobrolin KHUP di Aula Auditorium Mokodompit, University Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7).

“Memang terkait tentang restoratif ini, kita ketahui membuka peluang untuk penyelesaian perkara secara restoratif justice, meskipun saya harus mengatakan bahwa penerapan restoratif justice di Indonesia itu masih berbeda-beda. Jadi ada peraturan Kapolri atau peraturan Polri (Perpol) terkait keadilan restoratif, tapi ada juga peraturan Jaksa Agung terkait dengan keadilan restoratif, ada juga dari Mahkamah Agung (MA) terkait keadilan restoratif. Dan Celakanya antara satu peraturan dengan peraturan yang lain itu, berbeda secara signifikan,”ungkapnya menjawab pertanyaan dari salah seorang penanya dalam kegiatan tersebut.

Sambung Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), atas dasar itu melalui dengan Menkopolhukam membentuk kelompok kerja tentang keadilan restoratif.

“Dan beliau (Menkopolhukam, Mahfud MD) menunjuk saya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja), dikasih tugas menyusun peraturan pemerintah terkait restoratif justice, sehingga tidak ada perbedaan pelaksanaan, tidak ada perbedaan implementasi baik bagi Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim di Pengadilan terkait restoratif justice itu sendiri,”jelasnya.

  • Bagikan