FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami cluster “dokumen terbang” dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut).
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) Andi Adriansyah sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Kelas II A Kendari.
Dirut PT. KKP ditersangkakan sebagai salah satu perusahaan yang memfasilitasi “dokumen terbang atau dokter” di WIUP PT. Antam Tbk UBPN Konut atau dikenal dengan Blok Mandiodo.
Saat ini, penyidik Kejati Sultra juga terus melakukan pengembangan dengan memeriksa dua perusahaan lainnya pada tanggal 26 Juli 2022. Dua perusahaan yang diduga terlibat dalam memfasilitasi “dokumen terbang” dalam kasus tersebut, yakni PT. Cinta Jaya dan PT. Tristaco Makmur Mandiri.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH saat ditanyakan apakah kedua perusahaan ini akan kembali diperiksa, ia mengatakan bahwa kedua perusahaan ini masih akan dimintai keterangan terkait dengan dokumen terbang itu.
“Iya (mereka juga salah satu pemilik dokumen terbang), dan masih akan dimintai keterangan dan ini masih berlanjut,”ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran fajar.co.id di Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, dua perusahaan yang diperiksa oleh Kejati Sultra terdaftar mengantongi IUP.
PT. Cinta Jaya mengantongi IUP dengan No. 359/DPM-PTSP/III/2017 dengan tahapan operasi produksi (OP) untuk komoditas nikel seluas 309 hektar, dan IUP OP ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Maret 2017 hingga 22 Desember 2027