Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan tujuh orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) G (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan, Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 8 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan
Dari keseluruhan aktifitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.(IMR/FNN)