Terbitkan RKAB Tanpa Evaluasi dan Verifikasi Sesuai Ketentuan, Satu Lagi Pejabat ESDM RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tipikor WIUP PT Antam Tbk UBPN Konut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara (Konut) yaitu tersangka berinisial YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM, Rabu (2/8) kemarin.

“Tersangka YB awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Kamis (3/8).

Lanjutnya, tersangka YB bersama-sama dengan tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP nya.

“Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dan PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nike milk negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KPP dan beberapa pihak lain,”pungkasnya.

  • Bagikan