“Setelah diinterogasi, dua lelaki tersebut mengakui bahwa paket yang berada di Kantor ID Express tersebut adalah barang miliknya,”ucapnya.
Sambungnya, lalu kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari membuka paket tersebut dan berisikan delapan wadah plastik yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 1.032 gram atau seberat 1 Kg lebih.
“Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga Handphone milik SAH dan IF, dan atas kejadian tersebut tersangka SAH dan IF beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”imbuhnya.
Kata Bahri lagi, berdasarkan keterangan tersangka SAH dan IF, bahwa mereka membeli Narkotika Ganja tersebut dengan cara patungan sebesar Rp. 1,5 juta.
“Bahwa tersangka IF membeli Narkotika Ganja tersebut melalui akun instagram berinisial WHI,”jelasnya.
Lebih lanjut AKP Bahri menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka IF, bahwa ia baru pertama kali membeli paket Narkotika jenis Ganja melalui akun instagram WHI.
“Berdasarkan keterangan tersangka SAH dan IF bahwa tujuan mereka membeli Narkotika Ganja tersebut untuk dikonsumsi,”pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai pemilik akun instagram berinisial WHI.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(IMR/FNN).