DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Teken Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPA-P APBD Konawe 2023

  • Bagikan

Selain itu lanjut Sekda Konawe, seperti yang kita ketahui bersama terdapat potensi-potensi pendapatan daerah yang sudah dipastikan tidak akan terealisasi hingga akhir tahun 2023 diantaranya dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp. 32 miliar rupiah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN dari PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) senilai Rp. 51 miliar yang sampai hari ini belum ada realisasi sama sekali. Kondisi ini mengakibatkan celah fiskal kita sangat terbatas dalam perencanaan perubahan anggaran tahun 2023.

“Oleh karena itu, rencana perubahan anggaran tahun 2023 ini kami akan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada serta melakukan perubahan anggaran untuk membiayai program yang mejadi prioritas untuk dilaksakan,” ungkapnya.

Lanjut Ferdinand mengatakan hal ini lakukan dalam rangka memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah tetap dapat kita kendalikan sehingga potensi defisit yang membayangi APBD Kabupaten Konawe dapat di minimalisir.

“Kami meyakini Rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2023 ini memuat postur penganggaran yang cukup ideal sehingga potensi gagal bayar terhadap program dan kegiatan yang direncanakan menjadi lebih kecil. Hal inilah yang kita harapkan dimana kita dapat merumuskan kebijakan anggaran yang lebih rasional dan realistis, yang tentunya akan berimbas pada tata kelola penganggaran secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selanjutnya, Ferdinand menjelaskan secara kumulatif mengenai Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Konawe tahun 2023 yang telah di sepakati.

  • Bagikan