“Yaitu terdiri dari, pertama, pendapatan daerah, sebelum perubahan adalah senilai Rp 1.689.749.506.701,- dan sesudah perubahan kebijakan umum APBD terdapat penambahan sebesar 57 juta rupiah dari DAK Non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, dan pengurangan dari pendapatan pajak BPHTB sebesar Rp. 12.165.267.914,17,- sehingga pendapatan daerah saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.677.641.238.786,83,- atau berkurang sebesar sebesar Rp 12.108.267.914,17,-,”ujarnya.
Lanjutnya, kedua, belanja daerah sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp. 1.653.415.683.316,- disebabkan adanya penambahan DAK non fisik dari bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sehingga belanja daerah bertambah senilai 57 juta rupiah, sementara selebihnya merupakan pergeseran belanja yang disebabkan karena penyesuaian terhadap perubahan.
“Dalam rencana perubahan anggaran tahun 2023 telah disepakati untuk melakukan pergeseran belanja sesuai prioritas pembangunan yang disebabkan masih kecilnya ruang fiskal untuk menambah anggaran belanja dan menjaga postur APBD 2023 agar tidak mengalami defisit di akhir tahun,”jelasnya.
Katanya lagi, penerimaan pembiayaan daerah sebelum dan sesudah perubahan diproyeksikan sebesar Rp 34.346.567.615,- setelah hasil sebesar Rp 59.511.835.529,17,- atau terdapat penambahan sebesar Rp 25.165.267.914,17,-
“Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 70.680.391.000,- Setelah perubahan bertambah sebesar Rp 83.680.391.000,- atau terdapat penambahan sebesar Rp 13.000.000.000,- penambahan ini mengakomodir kewajiban pemda sebesar 40 persen yang harus dibayarkan tahun 2023 dari total dana hibah pilkada tahun 2024 sebesar Rp. 120 miliar dari anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe,”