“Pemerintah tidak ada menahan, itu keliru. Karena ini reimburse jadi apa yang kita bayarkan setelah dilaporkan itu akan dibayarkan ulang oleh pusat, tidak akan hilang gaji itu,”pungkasnya.(IMR/FNN).
Gaji ASN PPPK Kesehatan Dibayarkan Besok, Ini Penjelasan Kadis DPKAD Konawe
