Gaji ASN PPPK Kesehatan Dibayarkan Besok, Ini Penjelasan Kadis DPKAD Konawe

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KONAWE – Pembayaran gaji 998 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kesehatan Konawe akan dibayarkan pada hari Kamis (24/8) besok.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Konawe, HK Santoso mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji PPPK kesehatan sudah dikeluarkan hari ini, Rabu (23/8)

“Besok sudah dibayarkan. Tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit. Tahap pertama dua bulan yaitu Juli-Agustus. Totalnya Rp. 6,289 miliar,” kata Santoso kepada fajar.co.id, Rabu (23/8).

Santoso menerangkan, gaji PPPK kesehatan menggunakan sistem pembayaran reimburse yaitu pemerintah daerah membayarkan lebih dahulu lalu melaporkan ke pusat untuk dibayarkan ulang ke Pemda.

Pembayaran Juli-Agustus dilakukan sesuai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) yakni Juni. Sehingga input data pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Gaji untuk dibayarkan segera dilakukan mulai bulan Juli-Agustus, meskipun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK terhitung pada 1 April 2023.

“Sesuai kemampuan keuangan karena ini sistemnya reimburse yaitu daerah bayarkan dulu, jadi kita bayarkan dua bulan. Pada bulan September akan normal pembayarannya,”

“Pada bulan September itu sekalian akan kita bayarkan kekurangan untuk bulan Juni. Kalau reimburse sudah dibayarkan yang Juli-Agustus dari pusat baru kita bayarkan yang April-Mei, termaksud untuk gaji 13-nya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Santoso menegaskan tidak ada penahanan pembayaran. Keterlambatan terjadi, karena input data ke SIM Gaji prosesnya lama, apalagi dengan jumlah 998 ASN PPPK.

  • Bagikan