FAJAR.CO.ID, KENDARI – Setelah memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara Tipikor pengurusan izin PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Periode 2019-2022, Sulkarnain Kadir akhirnya langsung ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kemudian dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari mengunakan mobil Tahanan Kejati Sultra, Rabu (23/8)
“Itu (tersangka) mantan Wali Kota Kendari namanya Sulkarnain Kadir alias SK, pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka di minggu yang lalu,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat diwawancara oleh fajar.co.id di Kejati Sultra.
Lanjutnya, dan kemudian pada hari ini, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan, dan penyidik menentukan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka dikenakan Pasal, yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan atau pungli, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.
Kata Ade, adapun tersangka Sulkarnain Kadir tidak dikenakan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor, karena itu (pasal) terkait kerugian keuangan negara, tapi tersangka dikenakan pasal 12 huruf e adalah tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu disitu.
“Ada unsur paksaannya di situ. Jadi makanya terhadap yang bersangkutan, dikenakan pasal 12 huruf e,”jelasnya.