Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan dan Dijebloskan Ke Rutan Kendari, Ini Kata Asintel Kejati Sultra

  • Bagikan

“Jadi ini (perkara ini) akan terus kita dalami terkait perannya Sulkarnain Kadir,”imbuhnya.

Terkait adanya dugaan suap sebesar Rp. 500 juta yang dananya diberikan di areal Masjid Alam, kata Asintel Kejati, bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan hasil persidangan.

“Laporan perkembangan persidangan, itu kan akan muncul dan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejati Sultra.
Itu tentunya akan didalami berikutnya, kalau memang seperti itu (ada dugaan Suap),”pungkasnya.

Berdasarkan data dari Kejati,m Sultra, Sulkarnain Kadir juga diduga meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Gerai Anoa Mart di Kota Kendari.

Untuk diketahui, pasal 12 huruf e dalam UU No.20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(IMR/FNN).

  • Bagikan