Kejagung RI Raih Penghargaan “Merdeka Award” Kategori Inovasi Pelayanan Publik Dalam Penegakan Hukum yang Humanis

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menerima penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik yang bertempat di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (30/8).

Penghargaan tersebut diberikan berkat program “Penegakan Hukum Humanis” yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa tingkat kepercayaan publik 81.2% yang diraih Kejaksaan tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir.

“Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish (koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp.152 triliun dan USD 6 juta,”ungkapnya.

Selain itu kata Kapuspenkum, Kejagung RI juga melalui Program-program “Penegakan Hukum Humanis” seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain, sebagai upaya Kejagung RI menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan bahwa berbagai penghargaan yang diterima sepanjang Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. (IMR/FNN).

  • Bagikan