FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kuasa Hukum Direktur PT. Feli Arta Lestari, Nasruddin, SH.,MH melayangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas penyitaan tidak sah terhadap satu unit alat berat berupa excavator milik PT. Feli Arta Lestari yang disita oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi yang berkedudukan di Kota Makassar dan Kepala Pos Gakkum KLHK Provinsi Sultra.
Dan perkara ini, pihak Gakkum telah menyita dan disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) berupa satu unit excavator ini mulai tahun 2022 hingga saat ini, dan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, dan akhirnya Tim Kuasa Hukum Direktur PT. Feli Arta Lestari mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, dengan dua pihak selaku termohon yakni Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Kepala Pos Gakkum KLHK Provinsi Sultra.
Akan tetapi pada saat sidang perdana pada Hari ini, Kamis (14/9) sekira pukul 10.00 WITA, dua termohon tersebut tidak menghadiri sidang, dan hanya mengirimkan surat kepada majelis hakim yang meminta agar sidang tersebut ditunda dan meminta waktu selama 20 hari kedepan pelaksanaan sidang.
Menanggapi ketidakhadiran pihak termohon dan permintaan untuk meminta waktu 20 hari untuk sidang selanjutnya, Kuasa Hukum PT. Feli Arta Lestari menanyakan bahwa permintaan dari termohon tersebut tidak berdasar dan menduga hanya bahwa pihak termohon masih mencari bukti, padahal perkara ini sudah satu tahun lamannya.