Excavator Milik Kliennya Disita Gakkum KLHK Selama 1 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Direktur PT Feli Arta Lestari Ajukan Praperadilan

  • Bagikan

“Jadi Kepala Gakkum selaku termohon satu, dia minta penundaan itu selama 20 hari, tapi kan di pengadilan tidak bisa seperti itu, pengadilan punya mekanisme tentang tata cara persidangan,”ungkap Nasruddin, SH.,MH saat diwawancara oleh fajar.co.id, disalah satu warkop di Kota Kendari, Kamis (14/9).

Lanjutnya, kalau ia lihat, dia (termohon) minta waktu 20 hari, seolah-olah dia mau mengatur pengadilan, itu satu.

“Yang kedua, kuat dugaan saya bahwa ternyata, bahwa dalam perkara itu, perkara yang disidik oleh Gakkum itu kurang buktinya, jadi dia (termohon) masih mencari bukti.
Karena setelah saya melakukan pengecekkan sampai ke Kejaksaan, ternyata perkara yang disidik itu, sampai saat ini tidak ada tersangkanya, belum ada tersangkanya,”jelasnya.

Sambungnya, nah, perkara selama dalam tenggang waktu satu tahun sejak tahun 2022 sampai saat ini, itu sangat ironis, untuk seorang penyidik tidak menyelesaikan perkara itu, karena dalam hukum itu ada asas cepat, sederhana, biaya ringan, begitu kan, sehingga orang itu selalu mencari keadilan, para pencari keadilan harus mendapatkan satu kepastian hukum.

“Dengan penyidikan interval waktu satu tahun itu, tidak ditemukan tersangka, itu kan, tidak masuk di akal cara-cara menyidiknya, itu makanya saran saya kepada penyidik Gakkum ini, kalau memang tidak paham, bertanyalah kepada penyidik Polri atau ke penyidik Kejaksaan, bagaimana sih, tata cara menyidik yang benar?, karena semua para pencari keadilan itu, selalu mencari kepastian hukum,”terangnya.

Kata Nasruddin, apalagi dalam proses perkara ini, ini (excavator) disita dalam perjalanan ke Mandiodo, disita di Mandiodo, ini sementara traveling (perjalanan), belum bekerja, ia sementara traveling, disita. Dibawah didalam Kota Kendari menuju ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), dalam perjalanan ini Excavator terbalik, jatuh dari Tronton, dan rusak.

  • Bagikan