“Nah, dimana tanggung jawab orang yang melakukan penyitaan, sementara ketika menyita itu, itu tanggung jawab dari yang menyita, itu kan harus menjaga barang itu.
Nah, sekarang barang itu masih rusak, masih rusak itu barang, dan tidak ada perbaikan yah dilakukan oleh Gakkum,”jelasnya.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan bahwa yang ia praperadilan ini, satu, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang berkedudukan di Makassar, yang kedua, Kepala Pos Gakkum yang berkedudukan di Kota Kendari.
“Jadi saya praperadilankan, Gakkum Sulawesi sebagai termohon satu, dan Pos Gakkum Sultra yang berkedudukan di Kendari sebagai termohon dua. Jadi kasus ini, dia (termohon) menyita excavator milik klien saya, jadi klien saya ini disewa alatnya, ada perjanjian sewa, dibawa ke Mandiodo, sementara traveling, sementara jalan menuju ke tempat lokasi pekerjaan, jadi sementara traveling, itu ditangkap. Belum kerja, lagi traveling, ditangkap dan langsung dibawa ke Rupbasan.
“Jadi klien saya itu sudah diperiksa sebagai saksi, terus kemudian orangnya di lapangan yang mengawasi alat itu sudah diperiksa, dan klien saya sudah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, saya juga baru-baru mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, karena ini kan sudah satu tahun, tidak ada kejelasan perkara itu,”bebernya.
Katanya lagi, saat ia mengecek perkara ini di Kejaksaan, perkara itu sudah dikembalikan, dikembalikan oleh Kejaksaan, karena tidak ada tersangkanya. Kejaksaan itu kan punya mekanisme, tidak bisa berlama-lama, karena dalam 12 bulan tidak ada tersangka. Nah, dalam waktu satu tahun itu kan harus ada tersangka, bagaimana caranya tidak ada tersangka, apa itu yang mau diperkarakan?.