“Dan kasus tersebut diproses dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 10 / IX / 2023 / SPKT tanggal 19 September 2023, Polsek Wawotobi. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Wawotobi guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.(IMR/FNN).