FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Muslim, didampingi Kepala Bidang Keamanan, I Gede Artayasa, dan Kepala Bidang Pembinaan, La Ludi,
memimpin pelaksanaan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kamis, (21/9)
Divisi pemasyarakatan terus berkomitmen untuk melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan maju guna menjaga keadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar tetap tertib, aman dan kondusif.
Selanjutnya kegiatan Satopspatnal dirangkaikan dengan pelaksanaan pendekatan humanis pemasyarakatan (Penamas) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan salah satu program unggulan Kanwil Kemenkumham Sultra pada Divisi Pemasyarakatan Sultra.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kadivpas Kemenkumham Sultra, H. Muslim menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk mitigasi resiko dengan melakukan deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas II B Unaaha, sehingga perlunya kegiatan ini dilaksanakan.
Pelaksanaan Satopspatnal yang terbagi dalam beberapa kegiatan yakni penggeledahan, pemeriksaan penunjukan dapur sehat laik higienis, pemeriksaan SDP, dan pemberian penguatan kepada petugas asessor pembinaan kepada warga binaan.
Kadivpas H. Muslim mengatakan bahwa kegiatan Satopspatnal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan ke Lapas Rutan, guna mencegah dan meminimalisir adanya barang terlarang dan berbahaya di Rutan atau Lapas serta sebagai bentuk implementasi 3 kunci Pemasyarakatan.