MIC Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sultra Berikan Penghargaan Mitra Kerja Award, Ini Daftarnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan Penghargaan “Mitra Kerja Award” kepada Lembaga dan Individu yang mendorong penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sultra dan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Penghargaan ini diberikan saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) Tahun 2023 Sultra, Selasa (26/9).

MIC merupakan program Unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan.

Acara diawali dengan Laporan Pelaksana Kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sultra, Silvester Sili Laba, yang menyampaikan MIC di Provinsi Sultra diselenggarakan melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Atas sinergi dan kolabarasi semua pemangku kepentingan tadi, pada Tahun 2022 Sultra meraih Peringkat Pertama atas Jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi dan Peringkat Kedua atas Jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi pada tahun 2023,” ungkap Silvester.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Min Usihen, S.H.,M.H, memberikan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan dilanjutkan dengan Pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Daerah Permohonan Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal terbanyak.

  • Bagikan